Kamis, 28-Mar-2024

Juma't, 22/06/2018 Pendidikan 1194 hits

Program UNESCO ( EFA ) Gerakan Pendidikan untuk Semua (Education for all) adalah komitmen global untuk menyediakan pendidikan dasar yang berkualitas bagi semua anak, remaja dan dewasa. Berdasarkan mandat UNESCO tujuan EFA diantaranya: “Provide free and compulsory primary education for all” (memberikan pendidikan dasar kepada semua secara gratis) dan “ Improve the quality of education “(meningkatkan semua aspek kualitas pendidikan). Dalam hal ini pengetahuan memang harus gratis tetapi harus didukung dengan kualitas pendidikan. Pengertian kualitas dapat dilihat juga dari konsep secara absolut dan relatif (Edward & Sallis, 1993, dalam Nurkolis, 2003: 67; Daniel C. Kambey, 2004:10-12). Dalam konsep absolut bila diterapkan dalam dunia pendidikan konsep kualitas absolut ini bersifat elitis karena hanya sedikit lembaga pendidikan yang akan mampu menawarkan kualitas tertinggi kepada peserta didik dan hanya sedikit peserta didik yang akan mampu membayarnya.

Berpijak pada program EFA, pemerintah mencanangkan pogram wajib belajar 12 tahun gratis untuk pendidikan dasar yakni dari SD hingga SMP. Pemerintah mengalirkan dana BOS untuk sekolah-sekolah Negeri yang digratiskan. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan siswa disekolah. Anggaran pendidikan untuk sekolah gratis ini pun tidak main-main. Angkanya bisa mencapai milyaran rupiah. Namun, apakah dengan jaminan sekolah gratis dapat menjamin fasilitas, sarana/prasarana dan cara mengajar guru tetap sama? Apakah menjamin jika sekolah gratis akan menghasilkan kualitas yang baik ? ataukah hanya sekedar menghasilkan kuantitas karena program sekolah gratis dapat mengurangi angka putus sekolah atau tidak sekolah. Pertanyaan itu selalu muncul di benak para pendidik.

Pemerintah sebaiknya dalam mengeluarkan kebijakan, agaknya lebih dahulu melakukan berbagai pertimbangan. Seperti kebijakan sekolah gratis ini dirasa perlu pendalaman dan observasi untuk dikaji lebih jauh tentang baik tidaknya kebijakan ini diterapkan, kebijakan sekolah gratis ini seakan dipaksakan dan bermuatan politis. Dampak lain dari kebijakan ini adalah pemenuhan unsur penunjang sarana/prasarana yang sangat dibutuhkan dalam pembelajaran. Dengan adanya kebijakan sekolah gratis ini bagaimana untuk pemenuhan unsur penunjang sarana /prasarana agar maksimal? Dampak kebijakan ini memang polemik sekali. Diuntungkan tapi dirugikan juga, Ruginya jika sekolah memungut biaya untuk unsur penunjang sarpras, isu tak sedap menyebar apalagi sampai terdengar LSM.

Menurut Carl D. Glickman (2012:65), lingkungan sekolah yang atmosfernya kondusif, sangat memungkinkan sekolah berkembang kearah kualitas yang lebih baik dari kondisinya yang ada. Sedangkan untuk kualitas pendidikan dibutuhkan keterlibatan orang tua, masyarakat dan pemerintah untuk membiayai pendidikan seperti sarana prasarana yang menunjang agar ruang kelas menjadi nyaman dan kondusif sehingga proses pembelajaran dapat berjalan optimal. Untuk menunjang kualitas/mutu sekolah, Pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan sekolah gratis dan memperbaikinya disana sini terutama untuk kualitas pendidikan. Sehingga perwujudan sekolah gratis bener-benar terwujud dan menghasilkan kualitas yang optimal. Selain itu dari sebuah keputusan yang besar seperti “Kebijakan Sekolah Gratis” tersebut mampu memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia, tetapi dapat juga memberikan dampak negatif dari adanya penetapan kebijakan tersebut, antara lain menimbulkan sebagian peseerta didik berlaku seenaknya dalam hal belajar ataupun pembiayaan dan apabila sekolah membutuhkan dana untuk keperluan pengadaan peralatan yang mendadak akan keteteran.

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah. Permendikbud itu terbit untuk merevitalisasi peran dan fungsi komite sekolah agar dapat menerapkan prinsip gotong royong, demokrasi, mandiri, profesional, dan akuntabel. Dapat ditarik kesimpulan dan menilai bahwa sekolah tidak mutlak gratis, artinya dapat menarik sumbangan/iuran dari para komite sekolah, atau komunitas kelas yang beranggotakan walimurid demi mencapai kualitas yang diharapkan.

Di negara Belanda dan Jerman, sekolah pun berbayar. Intinya sekolah gratis hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu bila perlu disantuni. Namun harus selektif dalam memilih siapa yang perlu digratisi mengingat beberapa kasus terjadi kalangan menengah pun menerima bantuan gratis. Ironisnya sangsi apabila ada anak dari seorang pejabat yang meminta untuk digratiskan biaya sekolahnya, akhirnya sekolah gratis bukan menjadikan SDM yang berkualitas namun bisa berpotensi merusak pendidikan. Disnyalir juga sekolah gratis berpotensi menyebabkan tidak ada pengelolaan yang serius dan kualitas pendidikan di Indonesia masih minim. Semestinya kebijakan pendidikan sekolah gratis diberlakukan untuk golongan keluarga yang benar-benar tidak mampu saja, tidak berlaku untuk golongan menengah ke atas. Sehingga pungutan atau sumbangan atau iuran dari golongan menengah ke atas dapat menutupi biaya unsur penunjang sarana/ prasarana di sekolah, dengan kata lain subsidi silang. Untuk itu, perlu perubahan dan pembenahan serentak (Muhadjir Effendy dalam Nasional.Tempo.co 06/06/2017).

Padahal dalam undang-undang diamanatkan bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat yang harus ikut menyukseskan pendidikan yang bermutu dan terjangkau. Akhir tulisan ini sedikit memberi simpulan bahwa hakekatnya pendidikan gratis bukan hanya kewajiban negara akan tetapi seluruh rakyat Indonesia berkewajiban menyelenggarakan pendidikan gratis demi kelangsungan generasi penerus yang berkualitas. Sebagaimana disebutkan dalam Bab III Pasal 4 poin 6 Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat, dengan kata lain yang kaya
harus membantu yang tidak mampu bukannya ikut--ikutan ingin gratis.

source: http://enikuswati.gurusiana.id/article/pendidikan-gratis-memicu-kualitas-rendah-2982225

: tanpa label

JAJAK PENDAPAT

Informasi yang disajikan dalam situs ini menurut Anda ?